SUASANA DI HARI KAMIS PON KALURAHAN MONGGOL

AgsLvPtr 12 Maret 2026 10:29:04 WIB

Monggol (desamonggol.gunungkidulkab.go.id)

Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 800.1.12.5/8959 Tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025 Dan Surat Edaran Bupati Nomor 54 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025 Dan Sebagai Bentuk Implementasi Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta., Setiap Hari Kamis Pon Lurah, Pamong dan Staf Kalurahan Monggol mengenakan Pakaian Adat Khas Yogyakarta Sebagai Wujud Pelestarian Budaya Sekaligus Menjalankan Ketentuan Pemakaian Seragam Tradisional.

Dengan tampil dengan busana jawa lengkap, menciptakan suasana penuh wibawa dan kearifan lokal sebagai upaya melestarikan budaya lokal, menumbuhkan rasa kebersamaan dan identitas budaya, dan memberi teladan bagai masyarakat Kalurahan Monggol.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar